## Snowflake Customer Data Processing Addendum Adendum Pemrosesan Data Pelanggan Snowflake
Last Updated : January 11, 2026 Terakhir Diperbarui : 11 Januari 2026
This Data Processing Addendum (" DPA ") forms part of, and is subject to, the Master SaaS Agreement or other written or electronic terms of service or subscription agreement (the ' Agreement ') between the member of the Snowflake Group that is a party to such agreement (' Snowflake ') and the entity or person defined as 'Customer' thereunder, and each Customer Affiliate that is party to an Order Form pursuant to the Agreement (collectively and individually referred to herein as ' Customer '; and together with Snowflake, collectively, the ' Parties ' or individually, a ' Party '). All capitalized terms not defined in this DPA shall have the meanings set forth in the Agreement.
Adendum Pemrosesan Data ini (" DPA ") merupakan bagian dari, dan tunduk pada, Perjanjian SaaS Induk atau persyaratan layanan atau perjanjian berlangganan dalam bentuk tertulis atau elektronik lainnya (" Perjanjian ") yang dibuat di antara anggota Grup Snowflake yang merupakan pihak di dalam perjanjian tersebut (' Snowflake ') dan badan yang didefinisikan sebagai 'Pelanggan' di dalamnya , dan setiap Afiliasi Pelanggan yang merupakan pihak dari Formulir Pemesanan sesuai dengan Perjanjian tersebut (secara bersama-sama dan masing-masing dalam DPA ini disebut sebagai ' Pelanggan '; dan bersama dengan Snowflake, bersama-sama disebut ' Para Pihak ' atau masing-masing suatu " Pihak "). Seluruh istilah dengan huruf kapital yang tidak didefinisikan dalam DPA ini akan memilki pengertian yang sama dengan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
## 1. Definitions.
## 1. Definisi.
' Account ' means Customer's account in the Service in which Customer stores and processes Customer Data. ' Akun ' berarti akun Pelanggan dalam Layanan dimana Pelanggan menyimpan dan mengolah Data Pelanggan.
" Affiliate " has the meaning set forth in the Agreement.
" Afiliasi " memiliki pengertian yang ditetapkan dalam Perjanjian.
' Authorized Affiliate ' shall means a Customer Affiliate who has not signed an Order Form pursuant to the Agreement, but is either a Data Controller or Data Processor for the Customer Personal Data processed by Snowflake pursuant to the Agreement, for so long as such entity remains a Customer Affiliate.
' Afiliasi Yang Berwenang ' berarti Afiliasi Pelanggan yang belum menandatangani Formulir Pemesanan sesuai dengan Perjanjian, tetapi merupakan Pengendali Data atau Pemroses Data untuk Data Pribadi Pelanggan yang diolah oleh Snowflake sesuai dengan Perjanjian, selama entitas tersebut tetap menjadi Afiliasi Pelanggan.
' California Consumer Privacy Act ' or ' CCPA ' means the California Consumer Privacy Act of 2018, as may be amended from time to time.
' Undang-Undang Privasi Konsumen California ' atau ' CCPA ' berarti Undang-Undang Privasi Konsumen California tahun 2018, sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
" Customer Data " has the meaning set forth in the Agreement.
" Data Pelanggan " memiliki pengertian yang ditetapkan dalam Perjanjian.
" Customer Personal Data " means any Customer Data that is Personal Data. " Data Pribadi Pelanggan " berarti setiap Data Pelanggan yang merupakan Data Pribadi.
" Data Controller " means an entity that determines the purposes and means of the Processing of Personal Data. " Pengendali Data " berarti suatu entitas yang menentukan tujuan dan cara Pemrosesan Data Pribadi.
" Data Processor " means an entity that Processes Personal Data on behalf of a Data Controller. " Pemroses Data " berarti suatu entitas yang melakukan Pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data.
" Data Protection Laws " means all data protection and privacy laws applicable to the respective party in its role in the Processing of Personal Data under the Agreement, including, where applicable, EU & UK Data Protection Law and the CCPA. " Undang-Undang Perlindungan Data " berarti seluruh hukum perlindungan dan privasi data yang berlaku untuk masingmasing pihak dalam perannya untuk Pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Perjanjian, termasuk, apabila berlaku, UndangUndang Perlindungan Data UE & UK dan CCPA.
' Data Subject ' means the identified or identifiable natural person to whom Customer Personal Data relates. ' Subjek Data ' berarti individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi terkait dengan Data Pribadi Pelanggan.
" EU & UK Data Protection Law " means (i) Regulation 2016/679 of the European Parliament and of the Council on the protection of natural persons with regard to the Processing of Personal Data and on the free movement of such data (General Data Protection Regulation) (" GDPR "); and (ii) the GDPR as it forms part of United Kingdom law pursuant to Section 3 of the European Union (Withdrawal) Act 2018 (" UK GDPR ") and the Data Protection Act 2018.
" Undang-Undang Perlindungan Data UE & UK " berarti (i) Peraturan 2016/679 Parlemen Eropa dan Dewan mengenai perlindungan individu sehubungan dengan Pemrosesan Data Pribadi dan pergerakan bebas data tersebut (Peraturan Perlindungan Data Umum) (' GDPR '); dan (ii) GDPR yang merupakan bagian dari hukum United Kingdom sesuai dengan Bagian 3 Undang-Undang (Penarikan) Uni Eropa tahun 2018 (" GPDR UK ") dan Undang-Undang Perlindungan Data tahun 2018.
" Personal Data " means any information, including opinions, relating to an identified or identifiable natural person and includes similarly defined terms in Data Protection Laws, including, but not limited to, the definition of 'personal information' in the CCPA. " Data Pribadi " berarti setiap informasi, termasuk opini-opini, terkait dengan seorang individu yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi dan mencakup istilah yang didefinisikan serupa dalam Undang-Undang Perlindungan Data, termasuk, namun tidak terbatas pada, definisi 'informasi pribadi' di CCPA.
" Processing " means any operation or set of operations which is performed on Personal Data or on sets of Personal Data, whether or not by automated means, such as collection, recording, organisation, structuring, storage, adaptation or alteration, retrieval, consultation, use, disclosure by transmission, dissemination and " Process ", " Processes " and " Processed " will be interpreted accordingly.
" Pemrosesan " berarti setiap pekerjaan atau serangkaian pekerjaan yang dilakukan pada Data Pribadi atau pada sekumpulan Data Pribadi, baik dengan cara otomatis maupun tidak, seperti pengumpulan, perekaman, pengaturan, penyusunan, penyimpanan, adaptasi atau perubahan, pengambilan, konsultasi, penggunaan, pengungkapan melalui transmisi, penyebaran dan kata-kata " Olah ", " Mengolah " dan " Diolah " akan ditafsirkan dengan sesuai.
" Purposes " means (i) Snowflake's provision of the Snowflake Offerings as described in the Agreement, including Processing initiated by Users in their use of the Snowflake Offerings; and (ii) further documented, reasonable instructions from Customer agreed upon by the Parties.
" Tujuan " berarti (i) ketentuan Penawaran Snowflake sebagaimana dijelaskan dalam Perjanjian, termasuk Pemrosesan yang dimulai oleh para Pengguna dalam penggunaan mereka atas Penawaran Snowflake; dan (ii) instruksi yang didokumentasikan lebih lanjut dan wajar dari Pelanggan yang disepakati oleh Para Pihak.
" Security Incident " means a breach of Snowflake's security leading to the accidental or unlawful destruction, loss, alteration, unauthorized disclosure of or access to Customer Personal Data.
" Insiden Keamanan " berarti pelanggaran atas keamanan Snowflake yang menyebabkan kerusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan yang tidak sah dari atau akses ke Data Pribadi Pelanggan yang tidak disengaja atau melanggar hukum.
" Service ' has the meaning set forth in the Agreement.
" Layanan " memiliki arti sebagaimana disebutkan di dalam Perjanjian.
' Snowflake Group ' means Snowflake Inc. and its Affiliates.
' Grup Snowflake ' berarti Snowflake Inc. dan Afiliasinya.
"Snowflake Offering(s)' has the meaning set forth in the Agreement. 1
" Penawaran Snowflake " memiliki arti sebagaimana disebutkan di dalam Perjanjian. 1
" Sub-processor " means any other Data Processors engaged by a member of the Snowflake Group to Process Customer Personal Data.
" Sub-pengolah " berarti setiap Pemroses Data lainnya yang diikutsertakan oleh anggota Grup Snowflake untuk melakukan Pemrosesan Data Pribadi Pelanggan.
1 If Snowflake Offering(s) is not defined in the Agreement, 'Snowflake Offering(s)' means the Service, Technical Services (including any Deliverables), and any support and other ancillary services (including, without limitation, services to prevent or address service or technical problems) provided by Snowflake.
1 Apabila Penawaran Snowflake tidak didefinisikan di dalam Perjanjian, "Penawaran Snowflake" berarti Layanan, Layanan Teknis (termasuk setiap Hasil Kerja), dan setiap layanan dukungan dan tambahan (termasuk, tanpa terbatas, layanan untuk mencegah atau mengatasi permasalahan layanan atau teknis) yang diberikan oleh Snowflake.
2. Scope and Applicability of this DPA. This DPA applies where and only to the extent that Snowflake Processes Customer Personal Data on behalf of Customer as Data Processor in the course of providing the Snowflake Offerings.
2. Ruang Lingkup dan Keberlakuan DPA ini. DPA ini berlaku ketika dan hanya sepanjang Snowflake melakukan Pemrosesan Data Pribadi Pelanggan atas nama Pelanggan sebagai Pemroses Data dalam menyediakan Penawaran Snowflake.
3. Roles and Scope of Processing.
3. Peran dan Ruang Lingkup Pemrosesan.
5. 3.1 Role of the Parties . As between Snowflake and Customer, Snowflake shall Process Customer Personal Data only as a Data Processor (or sub-processor) acting on behalf of Customer and, with respect to CCPA, as a 'service provider' as defined therein, in each case regardless of whether Customer acts as a Data Controller or as a Data Processor on behalf of a thirdparty Data Controller (such third-party, the " Third-Party Controller ") with respect to Customer Personal Data. To the extent any Usage Data (as defined in the Agreement) is considered Personal Data under applicable Data Protection Laws, Snowflake is the Data Controller of such data and shall Process such data in accordance with the Agreement and applicable Data Protection Laws.
6. 3.1 Peran Para Pihak . Di antara Snowflake dan Pelanggan, Snowflake akan melakukan Pemrosesan Data Pribadi Pelanggan hanya sebagai Pemroses Data (atau sub-pengolah) yang bertindak atas nama Pelanggan dan, sehubungan dengan CCPA, sebagai 'penyedia layanan' sebagaimana didefinisikan di dalam CCPA, dalam setiap hal terlepas dari apakah Pelanggan bertindak sebagai Pengendali Data atau sebagai Pemroses Data atas nama Pengendali Data pihak ketiga (pihak ketiga tersebut, " Pengendali Pihak Ketiga ") sehubungan dengan Data Pribadi Pelanggan. Sepanjang Data Penggunaan (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian) dianggap sebagai Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data yang berlaku, Snowflake adalah Pengendali Data dari data tersebut dan akan melakukan Pemrosesan atas data tersebut sesuai dengan Perjanjian dan Undang-Undang Perlindungan Data yang berlaku
7. 3.2 Customer Instructions . Snowflake will Process Customer Personal Data only for the Purposes. Customer shall ensure its Processing instructions are lawful and that the Processing of Customer Personal Data in accordance with such instructions will not violate applicable Data Protection Laws. The Parties agree that the Agreement (including this DPA) sets out the exclusive and final instructions to Snowflake for all Processing of Customer Personal Data, and (if applicable) include and are consistent with all instructions from Third-Party Controllers. Any additional requested instructions require the prior written agreement of Snowflake. Snowflake shall promptly notify Customer if, in Snowflake's opinion, such instruction violates EU & UK Data Protection Law. Where applicable, Customer shall be responsible for any communications, notifications, assistance and/or authorizations that may be required in connection with a Third-Party Controller.
8. 3.2 Instruksi Pelanggan . Snowflake akan Mengolah Data Pribadi Pelanggan hanya untuk Tujuan. Pelanggan harus memastikan instruksi Pemrosesan mereka adalah sah dan bahwa pelaksanaan Pemrosesan Data Pribadi Pelanggan yang sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data yang berlaku. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian (termasuk DPA ini) menetapkan instruksi eksklusif dan final untuk Snowflake atas semua Pemrosesan Data Pribadi Pelanggan, dan (jika berlaku) mencakup dan konsisten dengan semua instruksi dari Pengendali Pihak Ketiga. Snowflake akan segera memberitahukan Pelanggan jika, menurut pendapat Snowflake, instruksi tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Data UE & UK. Apabila berlaku, Pelanggan bertanggung jawab atas setiap komunikasi, pemberitahuan, bantuan dan/atau otorisasi yang mungkin diperlukan sehubungan dengan Pengendali Pihak Ketiga.
9. 3.3 Customer Affiliates. Snowflake's obligations set forth in this DPA also extend to Authorized Affiliates, subject to the following conditions:
10. 3.3 Afliasi Pelanggan. Kewajiban Snowflake yang ditetapkan dalam DPA ini juga berlaku terhadap Afiliasi Yang Berwenang, tunduk pada persyaratan berikut ini:
11. (a) Customer must exclusively communicate any additional Processing instructions requested pursuant to 3.2 directly to Snowflake, including instructions from its Authorized Affiliates;
12. (a) Pelanggan harus secara eksklusif mengkomunikasikan setiap instruksi Pemrosesan tambahan yang diminta sesuai dengan Pasal 3.2 langsung kepada Snowflake, termasuk instruksi dari Afiliasi Yang Berwenangnya;
13. (b) Customer shall be responsible for Authorized Affiliates' compliance with this DPA and all acts and/or omissions by an Authorized Affiliate with respect to Customer's obligations in this DPA shall be considered the acts and/or omissions of Customer; and
14. (b) Pelanggan harus bertanggung jawab atas kepatuhan Afiliasi Yang Berwenang terhadap DPA ini dan seluruh tindakan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Afiliasi Yang Berwenang sehubungan dengan kewajiban Pelanggan dalam DPA ini akan dianggap sebagai tindakan dan/atau kelalaian Pelanggan; dan
15. (c) Authorized Affiliates shall not bring a claim directly against Snowflake. If an Authorized Affiliate seeks to assert a legal demand, action, suit, claim, proceeding or other forms of complaints or proceedings against Snowflake (' Authorized Affiliate Claim '): (i) Customer must bring such Authorized Affiliate Claim directly against Snowflake on behalf of such Authorized Affiliate, unless Data Protection Laws require the Authorized Affiliate be a party to such claim; and (ii) all
Authorized Affiliate Claims shall be considered claims made by Customer and shall be subject to any liability restrictions set forth in the Agreement, including, but not limited to, any aggregate limitation of liability.
- (c) Afiliasi Yang Berwenang tidak akan mengajukan tuntutan secara langsung kepada Snowflake. Apabila Afiliasi Yang Berwenang berusaha untuk melakukan tuntutan, tindakan, gugatan, klaim, proses hukum atau klaim atau proses hukum dalam bentuk lainnya terhadap Snowflake (' Klaim Afiliasi Yang Berwenang '): (i) Pelanggan harus mengajukan Klaim Afiliasi Yang Berwenang tersebut secara langsung terhadap Snowflake atas nama Afiliasi Yang Berwenang tersebut, kecuali Undang-Undang Perlindungan Data mengharuskan Afiliasi Yang Berwenang menjadi pihak dalam klaim tersebut; dan (ii) seluruh Klaim Afiliasi Yang Berwenang harus dianggap sebagai klaim-klaim yang diajukan oleh Pelanggan dan harus tunduk pada batasan kewajiban apa pun yang ditetapkan dalam Perjanjian, termasuk, namun tidak terbatas pada, total batasan kewajiban apa pun.
- 3.4 Processing of Personal Data . Each Party will comply with its respective obligations under Data Protection Laws. Customer agrees (i) it will use the Service in a manner designed to ensure a level of security appropriate to the particular content of the Customer Personal Data, such as pseudonymizing and backing-up Customer Personal Data; and (ii) it has obtained all consents, permissions and/or rights necessary under Data Protection Laws for Snowflake to lawfully Process Customer Personal Data for the Purposes, including, without limitation, Customer's sharing and/or receiving of Customer Personal Data with third-parties via the Service.
- 3.4 Pemrosesan Data Pribadi . Masing-masing Pihak akan memenuhi kewajibannya masing-masing berdasarkan UndangUndang Perlindungan Data. Pelanggan setuju (i) pihaknya akan menggunakan Layanan dengan cara yang dibuat untuk memastikan tingkat perlindungan yang sesuai dengan isi tertentu dari Data Pribadi Pelanggan, seperti nama samaran dan mencadangkan Data Pribadi Pelanggan; dan (ii) pihaknya telah memperoleh semua persetujuan, izin, dan/atau hak yang diperlukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data agar Snowflake dapat Mengolah Data Pribadi Pelanggan secara sah untuk Tujuan, termasuk, tanpa batasan, pembagian dan/atau penerimaan Data Pribadi Pelanggan oleh Pelanggan dengan pihak ketiga melalui Layanan.
## 3.5 Details of Customer Personal Data Processing. 3.5 Rincian Pemrosesan Data Pribadi Pelanggan.
- (a) Subject matter: The subject matter of the Processing under this DPA is the Customer Personal Data.
- (a) Pokok bahasan: Pokok bahasan dari Pemrosesan berdasarkan DPA ini adalah Data Pribadi Pelanggan.
- (b) Frequency and duration: Notwithstanding expiration or termination of the Agreement, Snowflake will Process the Customer Personal Data continuously and until deletion of all Customer Personal Data as described in this DPA.
- (b) Frekuensi dan durasi: Tanpa mengesampingkan kadaluwarsa atau pengakhiran Perjanjian, Snowflake akan Mengolah Data Pribadi Pelanggan secara terus menerus dan sampai dengan penghapusan semua Data Pribadi Pelanggan sebagaimana dijelaskan dalam DPA ini.
- (c) Purpose: Snowflake will Process the Customer Personal Data only for the Purposes.
- (c) Tujuan: Snowflake akan Mengolah Data Pribadi Pelanggan hanya untuk Tujuan.
- (d) Nature of the Processing: Snowflake will perform Processing as needed for the Purposes, and to comply with Customer's Processing instructions as provided in accordance with the Agreement and this DPA.
- (d) Sifat Pemrosesan: Snowflake akan melakukan Pemrosesan sebagaimana diperlukan untuk Tujuan, dan untuk memenuhi instruksi Pemrosesan Pelanggan sebagaimana ditentukan sesuai dengan Perjanjian dan DPA ini.
- (e) Retention Period. The period for which Customer Personal Data will be retained and the criteria used to determine that period is determined by Customer during the term of the Agreement via Customer's use and configuration of the Service. Upon termination or expiration of the Agreement, Customer may retrieve or delete Customer Personal Data as described in the Agreement. Any Customer Personal Data not deleted by Customer shall be deleted by Snowflake promptly upon the later of (i) expiration or termination of the Agreement and (ii) expiration of any post-termination 'retrieval period' described in the Agreement.
- (e) Periode Penyimpanan. Periode penyimpanan Data Pribadi Pelanggan dan kriteria yang digunakan untuk menentukan periode tersebut ditentukan oleh Pelanggan selama jangka waktu Perjanjian melalui penggunaan dan konfigurasi Layanan oleh Pelanggan. Setelah kadaluwarsanya atau berakhirnya Perjanjian, Pelanggan dapat mengambil atau menghapus Data Pribadi Pelanggan sebagaimana dideskripsikan dalam Perjanjian. Setiap Data Pribadi Pelanggan yang tidak dihapus oleh Pelanggan akan segera dihapus oleh Snowflake setelah (i) kadaluwarsanya atau berakhirnya Perjanjian dan (ii) kadaluwarsanya setiap "periode pengambilan" pasca-pengakhiran yang dideskripsikan dalam Perjanjian.
- (f) Categories of Data Subjects: The categories of Data Subjects to which Customer Personal Data relate are determined and controlled by Customer in its sole discretion, and may include, but are not limited to:
- (f) Kategori Subjek Data: Kategori Subjek Data yang terkait dengan Data Pribadi Pelanggan ditentukan dan dikendalikan oleh Pelanggan atas kebijakannya sendiri, dan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada:
- (i) Prospects, customers, business partners and vendors of Customer (who are natural persons);
- (i) Calon, pelanggan, mitra usaha dan vendor Pelanggan (yang merupakan individu);
- (ii) Employees or contact persons of Customer's prospects, customers, business partners and vendors; and/or
- (ii) Karyawan atau narahubung calon, pelanggan, mitra usaha dan vendor Pelanggan; dan/atau
- (iii) Employees, agents, advisors, and freelancers of Customer (who are natural persons).
- (iii) Karyawan, agen, penasihat, dan pekerja lepas dari Pelanggan (yang merupakan individu).
- (g) Categories of Personal Data: The types of Customer Personal Data are determined and controlled by Customer in its sole discretion, and may include, but are not limited to:
- (g) Kategori Data Pribadi: Jenis Data Pribadi Pelanggan ditentukan dan dikendalikan oleh Pelanggan atas kebijakannya sendiri, dan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada:
- (i) Identification and contact data (name, address, title, contact details);
- (i) Identifikasi dan data kontak (nama, alamat, jabatan, rincian kontak);
- (ii) Financial information (credit card details, account details, payment information);
- (ii) Informasi keuangan (rincian kartu kredit, rincian rekening, informasi pembayaran);
- (iii) Employment details (employer, job title, geographic location, area of responsibility); and/or
- (iii) Rincian pekerjaan (pemberi kerja, jabatan, lokasi geografis, lingkup tanggung jawab); dan/atau
- (iv) IT information (IP addresses, cookies data, location data).
- (iv) Informasi TI (alamat IP, data cookies, data lokasi).
- (h) Special Categories of Personal Data (if applicable): Subject to any applicable restrictions and/or conditions in the Agreement or Documentation, Customer may also include 'special categories of personal data' or similarly sensitive Personal Data (as described or defined in Data Protection Laws) in Customer Personal Data, the extent of which is determined and controlled by Customer in its discretion, and which may include, but is not limited to Customer Personal Data revealing racial or ethnic origin, political opinions, religious or philosophical beliefs, or trade union membership, genetic data, biometric data Processed for the purposes of uniquely identifying a natural person, data concerning health and/or data concerning a natural person's sex life or sexual orientation.
- (h) Kategori Khusus Data Pribadi (apabila berlaku): Tunduk pada pembatasan dan/atau persyaratan yang berlaku di dalam Perjanjian atau Dokumentasi, Pelanggan dapat juga memasukkan 'kategori khusus data pribadi' atau Data Pribadi sensitif serupa (sebagaimana dijelaskan atau didefinisikan dalam Undang-Undang Perlindungan data) di dalam Data Pribadi Pelanggan, sepanjang ditentukan dan dikendalikan oleh Pelanggan atas kebijakannya, dan yang dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, Data Pribadi Pelanggan yang mengungkapkan asal ras atau etnis, pendapat politik, keyakinan agama atau filosofi, atau keanggotaan serikat pekerja, data genetik, data biometrik yang Diolah untuk tujuan mengidentifikasi secara unik seorang individu, data tentang kesehatan dan/atau data tentang kehidupan seks atau orientasi seksual individu.
4. Sub-processing.
4. Sub-pengolahan.
- 4.1 Authorized Sub-processors . Customer provides Snowflake with a general authorization to engage Sub-processors, subject to Section 4.3 (Changes to Sub-processors), as well as Snowflake's current Sub-processors listed at https://www.snowflake.com/legal/ snowflake-sub-processors/ (' Sub-processor Site ') as of the effective date of this DPA and members of the Snowflake Group.
- 4.1 Sub-pengolah Yang Berwenang . Pelanggan memberi Snowflake otorisasi umum untuk melibatkan Sub-pengolah, tunduk pada Bagian 4.3 (Perubahan pada Sub-pengolah), serta Sub-pengolah Snowflake yang saat ini terdaftar di https://www.snowflake.com/en/ /snowflake-sub-processors/ (' Situs Sub-pengolah ') pada tanggal efektif dari DPA ini dan anggota dari Grup Snowflake.
- 4.2 Sub-processor Obligations . Snowflake shall: (i) enter into a written agreement with each Sub-processor imposing data protection obligations no less protective of Customer Personal Data as Snowflake's obligations under this DPA to the extent applicable to the services provided by the Sub-processor; and (ii) remain liable for each Sub-processor's compliance with the obligations under this DPA. Upon written request, and subject to any confidentiality restrictions, Snowflake shall provide Customer all relevant information it reasonably can in connection with its applicable Sub-processor agreements where required to satisfy Customer's obligations under Data Protection Laws.
- 4.2 Kewajiban Sub-pengolah . Snowflake harus: (i) membuat perjanjian tertulis dengan masing-masing Sub-pengolah yang memberlakukan kewajiban perlindungan data untuk Data Pribadi Pelanggan yang tidak kurang terlindungi sebagai kewajiban
Snowflake berdasarkan DPA ini sepanjang yang berlaku untuk layanan yang disediakan oleh Sub-pengolah tersebut; dan (ii) tetap bertanggung jawab atas kepatuhan setiap Sub-pengolah terhadap kewajiban berdasarkan DPA ini. Atas permintaan tertulis, dan tunduk pada batasan kerahasiaan apa pun, Snowflake akan memberikan kepada Pelanggan semua informasi relevan yang dapat diungkapkannya secara wajar sehubungan dengan perjanjian Sub-pengolah yang berlaku jika diperlukan untuk memenuhi kewajiban Pelanggan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data.
- 4.3 Changes to Sub-processors. Snowflake shall make available on its Sub-processor Site a mechanism to subscribe to notifications of new Sub-processors. Snowflake shall provide such notification to both to (i) email addresses that have subscribed for notifications on the Sub-processor Site, and (ii) email addresses designated by Customer as 'privacy notices' recipients within Service, at least twenty-eight (28) days in advance of allowing the new Sub-processor to Process Customer Personal Data (the ' Objection Period '). During the Objection Period, objections (if any) to Snowflake's appointment of the new Sub-processor must be provided to Snowflake in writing and based on reasonable grounds. In such event, the Parties will discuss those objections in good faith with a view to achieving resolution. If it can be reasonably demonstrated to Snowflake that the new Sub-processor is unable to Process Customer Personal Data in compliance with the terms of this DPA and Snowflake cannot provide an alternative Sub-processor, or the Parties are not otherwise able to achieve resolution as provided in the preceding sentence, Customer, as its sole and exclusive remedy, may terminate the Order Form(s) with respect to only those aspects which cannot be provided by Snowflake without the use of the new Sub-processor by providing advance written notice to Snowflake of such termination. Snowflake will refund Customer any prepaid unused fees of such Order Form(s) following the effective date of such termination.
- 4.3 Perubahan pada Sub-pengolah. Snowflake akan menyediakan mekanisme untuk berlangganan pemberitahuan Subpengolah baru di Situs Sub-pengolahnya. Snowflake akan mengirimkan pemberitahuan tersebut kepada (i) alamat surel yang telah berlangganan untuk mendapatkan pemberitahuan pada Situs Sub-pengolah, dan (ii) alamat surel yang ditunjuk oleh Pelanggan sebagai penerima 'pemberitahuan privasi' dalam Layanan, setidak-tidaknya dua puluh delapan (28) hari sebelum mengizinkan Sub-pengolah baru untuk Mengolah Data Pribadi Pelanggan (' Periode Keberatan '). Selama Periode Keberatan, keberatan-keberatan (apabila ada) atas penunjukan Sub-pengolah baru oleh Snowflake harus disampaikan kepada Snowflake secara tertulis dan berdasarkan alasan yang wajar. Dalam kejadian tersebut, Para Pihak akan membahas keberatan tersebut dengan itikad baik dengan maksud untuk mencapai penyelesaian. Jika dapat ditunjukkan secara wajar kepada Snowflake bahwa Sub-pengolah baru tidak dapat Mengolah Data Pribadi Pelanggan sesuai dengan persyaratan DPA ini dan Snowflake tidak dapat memberikan Sub-pengolah pengganti, atau Para Pihak tidak dapat mencapai penyelesaian sebagaimana disediakan dalam kalimat sebelumnya, Pelanggan, sebagai perbaikan satu-satunya dan eksklusif, dapat mengakhiri Formulir Pemesanan hanya terkait dengan aspek-aspek tersebut yang tidak dapat disediakan oleh Snowflake tanpa menggunakan Subpengolah baru dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Snowflake mengenai pengakhiran tersebut. Snowflake akan mengembalikan kepada Pelanggan biaya prabayar yang belum digunakan dari Formulir Pemesanan tersebut setelah tanggal berlaku pengakhiran tersebut.
## 5. Security.
## 5. Keamanan.
- 5.1 Security Measures . Snowflake shall implement and maintain appropriate technical and organizational security measures designed to protect Customer Personal Data from Security Incidents and to preserve the security and confidentiality of the Customer Personal Data as described in Snowflake's Security Addendum found at https://www.snowflake.com/en/legal/ (' Security Addendum ').
- 5.1 Tindakan Keamanan . Snowflake akan menerapkan dan mempertahankan langkah-langkah teknis dan keamanan keorganisasian yang tepat yang dirancang untuk melindungi Data Pribadi Pelanggan dari Insiden Keamanan dan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi Pelanggan sebagaimana dideskripsikan dalam Adendum Perlindungan Snowflake yang terdapat di https://www.snowflake.com/en/legal/ (' Adendum Keamanan ').
- 5.2 Confidentiality of Processing . Snowflake shall ensure that any person who is authorized by Snowflake to Process Customer Personal Data (including its staff, agents and subcontractors) shall be under an appropriate obligation of confidentiality (whether a contractual or statutory duty).
- 5.2 Kerahasiaan Pemrosesan . Snowflake harus memastikan bahwa setiap orang yang diberi wewenang oleh Snowflake untuk Mengolah Data Pribadi Pelanggan (termasuk karyawan, agen, dan subkontraktornya) harus berada di bawah kewajiban kerahasiaan yang sesuai (baik kewajiban berdasarkan kontrak atau undang-undang).
- 5.3 No Assessment of Customer Personal Data by Snowflake . Snowflake shall have no obligation to assess the contents or accuracy of Customer Personal Data, including to identify information subject to any specific legal, regulatory, or other requirement. Customer is responsible for making an independent determination as to whether its use of the Service will meet Customer's requirements and legal obligations under Data Protection Laws.
- 5.3 Tidak Ada Penilaian Data Pribadi Pelanggan oleh Snowflake . Snowflake tidak memiliki kewajiban untuk menilai isi atau keakuratan Data Pribadi Pelanggan, termasuk untuk mengidentifikasi informasi yang tunduk pada persyaratan hukum, peraturan, atau lainnya. Pelanggan bertanggung jawab untuk membuat keputusan independen apakah penggunaannya atas Layanan akan memenuhi persyaratan dan kewajiban hukum Pelanggan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data.
6. Customer Audit Rights.
6. Hak Audit Pelanggan.
- 6.1 Security Reports . Upon written request and at no additional cost to Customer, Snowflake shall provide Customer, and/or its appropriately qualified third-party representative (collectively, the " Auditor "), access to reasonably requested documentation evidencing Snowflake's compliance with its obligations under this DPA in the form of the relevant audits or certifications listed in the Security Addendum, such as (i) Snowflake's ISO 27001, 27017, & 27018, HITRUST CSF, and PCI-DSS third-party certifications, (ii) Snowflake's SOC 2 Type II audit reports, SOC 1 Type II audit reports, and (iii) Snowflake's most recently completed industry standard security questionnaire, such as a SIG or CAIQ (collectively, ' Reports ').
- 6.1 Laporan Keamanan . Atas permintaan tertulis dan tanpa biaya tambahan kepada Pelanggan, Snowflake akan menyediakan Pelanggan, dan/atau perwakilan pihak ketiga yang memenuhi syarat (secara bersama-sama, disebut ' Auditor '), akses ke dokumentasi yang diminta secara wajar yang membuktikan pemenuhan Snowflake terhadap kewajibannya berdasarkan DPA ini dalam bentuk audit atau sertifikasi yang relevan yang tercantum dalam Adendum Perlindungan, seperti (i) ISO 27001, 27017, & 27018, HITRUST CSF, dan sertifikasi pihak ketiga PCI-DSS milik Snowflake, (ii) Laporan audit SOC 2 Tipe II, laporan audit SOC 1 Tipe II, dan (iii) Kuesioner perlindungan berstandar industri terbaru dari Snowflake, seperti SIG atau CAIQ (secara bersama-sama, disebut " Laporan ").
6.2
- Audits . Customer may also send a written request for an audit of Snowflake's applicable controls, including inspection of its facilities. Following receipt by Snowflake of such request, Snowflake and Customer shall mutually agree in advance on the details of the audit, including the reasonable start date, scope and duration of, and security and confidentiality controls applicable to, any such audit. Snowflake may charge a fee (rates shall be reasonable, taking into account the resources expended by Snowflake) for any such audit. The Reports, audit, and any information arising therefrom shall be considered Snowflake's Confidential Information and may only be shared with a third-party (including a Third-Party Controller) with Snowflake's prior written agreement.
6.2
- Audit . Pelanggan juga dapat mengirimkan permintaan tertulis untuk melakukan audit atas pengendalian Snowflake yang berlaku, termasuk melakukan inspeksi ke fasilitasnya. Setelah diterimanya permintaan tersebut oleh Snowflake, Snowflake dan Pelanggan sebelumnya harus menyetujui bersama mengenai perincian audit, termasuk tanggal mulai yang wajar, ruang lingkup dan durasi, serta pengendalian perlindungan dan kerahasiaan yang berlaku untuk audit tersebut. Snowflake dapat mengenakan biaya (dengan tarif yang wajar, dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikeluarkan oleh Snowflake) untuk audit tersebut. Laporan, audit, dan informasi apa pun yang timbul daripadanya akan dianggap sebagai Informasi Rahasia Snowflake dan hanya dapat dibagikan dengan pihak ketiga (termasuk Pengendali Pihak Ketiga) dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Snowflake.
- 6.3 Third-Party Audits . Where the Auditor is a third-party, the Auditor may be required to execute a separate confidentiality agreement with Snowflake prior to any review of Reports or an audit of Snowflake, and Snowflake may object in writing to such Auditor, if in Snowflake's reasonable opinion, the Auditor is not suitably qualified or is a direct competitor of Snowflake. Any such objection by Snowflake will require Customer to either appoint another Auditor or conduct the audit itself. Any expenses incurred by an Auditor in connection with any review of Reports or an audit shall be borne exclusively by the Customer. For clarity, the exercise of audit rights under a Transfer Mechanism shall be as described in this Section 6 (Customer Audit Rights) and Customer agrees those rights are carried out on behalf of Customer and all relevant Third-Party Controllers, subject to the confidentiality and non-use restrictions of the Agreement.
6.3
- Audit Pihak Ketiga . Apabila Auditor merupakan pihak ketiga, Auditor dapat diminta untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan terpisah dengan Snowflake sebelum dilakukannya peninjauan Laporan atau audit terhadap Snowflake, dan Snowflake dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas Auditor tersebut, jika menurut pendapat wajar Snowflake, Auditor tidak memiliki kualifikasi yang sesuai atau merupakan pesaing langsung dari Snowflake. Atas keberatan Snowflake, Pelanggan akan diharuskan untuk menunjuk Auditor lain atau melakukan audit itu sendiri. Setiap biaya yang dikeluarkan oleh Auditor sehubungan dengan setiap peninjauan Laporan atau audit akan ditanggung secara eksklusif oleh Pelanggan. Untuk memperjelas, pelaksanaan hak audit berdasarkan suatu Mekanisme Pengalihan harus dilakukan sesuai dengan yang dijelaskan dalam Bagian 6 ini (Hak Audit Pelanggan) dan Pelanggan setuju bahwa hak tersebut dilakukan atas nama Pelanggan dan semua Pengendali Pihak Ketiga yang relevan, dengan tunduk pada pembatasan atas kerahasiaan dan larangan penggunaan dari Perjanjian.
## 7. Data Transfers 7. Pengalihan Data
- 7.1 Hosting and Processing Locations. Snowflake will only host Customer Personal Data in the region(s) offered by Snowflake and selected by Customer on an Order Form or as Customer otherwise configures via the Service, including as described in the Documentation (the ' Hosting Region '). Customer is solely responsible for the regions from which its Users access the Customer Personal Data, for any transfer or sharing of Customer Personal Data by Customer or its Users and for any subsequent designation of other Hosting Regions (either for the same Account, a different Account, or a separate Service). Once Customer has selected a Hosting Region, Snowflake will not Process Customer Personal Data from outside the Hosting Region except as reasonably necessary to provide the Snowflake Offerings procured by Customer, or as necessary to comply with the law or binding order of a governmental body.
- 7.1 Lokasi Hosting dan Pemrosesan. Snowflake hanya akan meng-host Data Pribadi Pelanggan di wilayah(-wilayah) yang ditawarkan oleh Snowflake dan dipilih oleh Pelanggan pada Formulir Pemesanan atau sebagaimana yang dikonfigurasi Pelanggan melalui Layanan, termasuk sebagaimana dijelaskan dalam Dokumentasi (' Wilayah Hosting '). Pelanggan bertanggung jawab penuh atas wilayah dari mana Penggunanya mengakses Data Pribadi Pelanggan, untuk setiap pengalihan atau pembagian Data Pribadi Pelanggan oleh Pelanggan atau Penggunanya dan untuk penunjukan selanjutnya dari Wilayah Hosting lainnya (baik untuk Akun yang sama, Akun yang berbeda, atau Layanan terpisah). Setelah Pelanggan memilih Wilayah Hosting, Snowflake tidak akan Mengolah Data Pribadi Pelanggan dari luar Wilayah Hosting kecuali jika diperlukan secara wajar untuk menyediakan Penawaran Snowflake yang diperoleh oleh Pelanggan, atau sebagaimana diperlukan untuk memenuhi ketentuan hukum atau perintah yang mengikat dari badan pemerintah.
## 7.2 Transfer Mechanisms. 7.2 Mekanisme Pengalihan.
- 7.2.1 Transfer Mechanisms and/or Contract Clauses Prescribed by Data Protection Laws. If Data Protection Laws have prescribed specific mechanisms for the transfer of Customer Personal Data to Snowflake and/or contract clauses for Processing of Customer Personal Data by Snowflake (collectively, a ' Transfer Mechanism '), Snowflake shall make such specific Transfer Mechanism available (to the extent generally supported by Snowflake) at www.snowflake.com/legal/transfermechanisms (the ' Transfer Mechanism Site '). A Transfer Mechanism shall not apply and shall not be incorporated into this DPA if it is not applicable to (i) transfers from Customer to Snowflake (including where no such transfer occurs), or (ii) Processing by Snowflake of Customer Personal Data. If a listed Transfer Mechanism is, or becomes applicable under Data Protection Laws, it shall be deemed to be signed by the Parties and is incorporated into this DPA. Subject to Section 7.2.2 (Updates Regarding Transfer Mechanism Site) below, Snowflake may only remove an applicable Transfer Mechanism if the Transfer Mechanism has ceased being valid under the Data Protection Law or Snowflake is offering an alternative, then-currently valid Transfer Mechanism.
- 7.2.1 Mekanisme Pengalihan dan/atau Klausula Kontrak yang Ditentukan oleh Peraturan Perlindungan Data. Apabila Peraturan Perlindungan Data telah menentukan mekanisme khusus untuk mengalihkan Data Pribadi Pelanggan kepada Snowflake dan/atau klausula kontrak untuk Pemrosesan Data Pribadi Pelanggan oleh Snowflake (secara bersama-sama, suatu " Mekanisme Pengalihan "), Snowflake akan membuat Mekanisme Pengalihan khusus tersebut tersedia (sepanjang didukung oleh Snowflake secara umum) pada www.snowflake.com/legal/transfermechanisms ("Situs Mekanisme Pengalihan"). Suatu Mekanisme Pengalihan tidak berlaku dan tidak dimasukkan ke dalam DPA ini apabila hal tersebut tidak berlaku terhadap (i) pengalihan dari Pelanggan kepada Snowflake (termasuk dimana tidak ada pengalihan terjadi), atau (ii) Pemrosesan Data Pribadi Pelanggan oleh Snowflake. Apabila suatu Mekanisme Pengalihan yang terdaftar tunduk, atau menjadi tunduk pada Peraturan Perlindungan Data, hal tersebut akan dianggap ditandatangani oleh Para Pihak dan dimasukkan ke dalam DPA ini. Tunduk pada Bagian 7.2.2 (Pembaruan Mengenai Situs Mekanisme Pengalihan) di bawah, Snowflake hanya dapat menghapus suatu Mekanisme Pengalihan yang berlaku apabila Mekanisme Pengalihan tersebut telah tidak lagi sah berdasarkan Peraturan Perlindungan Data atau Snowflake menawarkan suatu alternatif Mekanisme Pengalihan yang sah pada saat itu.
- 7.2.2 Updates Regarding Transfer Mechanism Site. Snowflake shall notify Customer of changes to its Transfer Mechanisms by updating the Transfer Mechanism Site and posting a summary and date of the relevant changes.
- 7.2.2 Pembaharuan Mengenai Situs Mekanisme Pengalihan. Snowflake akan memberitahu Pelanggan mengenai perubahan-perubahan terhadap Mekanisme Pengalihan dengan memperbaharui Situs Mekanisme Pengalihan dan memposting ringkasa dan tangga dari perubahan-perubahan yang terkait.
8. Security Incident Response.
8. Tanggapan Insiden Keamanan.
- 8.1 Security Incident Reporting. If Snowflake becomes aware of a Security Incident, Snowflake shall notify Customer without undue delay, and in any case, where feasible, notify Customer within seventy-two (72) hours after becoming aware. Snowflake's notification shall be sent to the email registered by Customer within the Service for such purposes, and where no such email is
registered, Customer acknowledges that the means of notification shall be at Snowflake's reasonable discretion (which may include using the Customer-designated email address associated with the OrgAdmin or AccountAdmin roles of the affected Account(s)) and Snowflake's ability to timely notify shall be negatively impacted. Snowflake shall promptly take reasonable steps to contain, investigate, and mitigate any Security Incident.
- 8.1 Pelaporan Insiden Keamanan. Apabila Snowflake mengetahui adanya Insiden Keamanan, Snowflake harus memberitahukan Pelanggan tanpa penundaan yang tidak semestinya, dan dalam hal apa pun, jika memungkinkan, memberitahukan Pelanggan dalam waktu tujuh puluh dua (72) jam setelah mengetahui hal tersebut. Pemberitahuan Snowflake akan dikirimkan ke surel yang didaftarkan oleh Pelanggan dalam Layanan untuk tujuan tersebut, dan jika tidak ada surel semacam itu yang terdaftar, Pelanggan mengakui bahwa cara pemberitahuan harus sesuai dengan kebijaksanaan wajar Snowflake (yang mungkin mencakup menggunakan alamat surel yang ditunjuk oleh Pelanggan dengan peran OrgAdmin atau AccountAdmin dari Akun(Akun) yang terdampak) dan kemampuan Snowflake untuk memberitahukan secara tepat waktu akan terpengaruh secara negatif. Snowflake harus segera mengambil tindakan yang wajar untuk menahan, menyelidiki, dan mengurangi Insiden Keamanan apa pun.
- 8.2 Security Incident Communications. Snowflake shall provide Customer timely information about the Security Incident, including, but not limited to, the nature and consequences of the Security Incident, the measures taken and/or proposed by Snowflake to mitigate or contain the Security Incident, the status of Snowflake's investigation, a contact point from which additional information may be obtained, and the categories and approximate number of data records concerned. Notwithstanding the foregoing, Customer acknowledges that because Snowflake personnel may not have visibility to the content of Customer Personal Data, it is unlikely Snowflake can provide information as to the particular nature of the Customer Personal Data, or where applicable, the identities, number or categories of affected Data Subjects. Communications by or on behalf of Snowflake with Customer in connection with a Security Incident shall not be construed as an acknowledgment by Snowflake of any fault or liability with respect to the Security Incident.
- 8.2 Komunikasi Terkait Insiden Keamanan. Snowflake akan memberikan informasi tepat pada waktunya kepada Pelanggan tentang Insiden Keamanan, termasuk, namun tidak terbatas pada, sifat dan konsekuensi dari Insiden Keamanan, tindakan yang diambil dan/atau diusulkan oleh Snowflake untuk mengurangi atau menahan Insiden Keamanan, status investigasi Snowflake, narahubung dari mana informasi tambahan dapat diperoleh, dan kategori serta perkiraan jumlah catatan data terkait. Tanpa mengesampingkan ketentuan sebelumnya, Pelanggan mengakui bahwa karena personel Snowflake tidak dapat melihat isi Data Pribadi Pelanggan, kemungkinan besar Snowflake tidak dapat memberikan informasi mengenai sifat tertentu dari Data Pribadi Pelanggan, atau jika berlaku, identitas, jumlah, atau kategori dari Subjek Data yang terpengaruh. Komunikasi yang dilakukan oleh atau atas nama Snowflake dengan Pelanggan sehubungan dengan Insiden Keamanan tidak akan ditafsirkan sebagai pengakuan oleh Snowflake atas kesalahan atau kewajiban apa pun sehubungan dengan Insiden Keamanan.
## 9. Cooperation.
## 9. Kerja sama.
- 9.1 Data Subject Requests. Snowflake shall promptly notify Customer if Snowflake receives a request from a Data Subject that identifies Customer Personal Data or otherwise identifies Customer, including where the Data Subject seeks to exercise any of its rights under applicable Data Protection Laws (collectively, ' Data Subject Request '). The Service provides Customer with a number of controls that Customer may use to assist it in responding to Data Subject Requests and, subject to the next sentence, Customer will be responsible for responding to any such Data Subject Requests. To the extent Customer is unable to access the relevant Customer Personal Data within the Service using such controls or otherwise, Snowflake shall (upon Customer's written request and taking into account the nature of Snowflake's Processing) provide commercially reasonable cooperation to assist Customer in responding to Data Subject Requests.
- 9.1 Permintaan Subjek Data. Snowflake harus segera memberitahu Pelanggan jika Snowflake menerima permintaan dari Subjek Data yang mengidentifikasi Data Pribadi Pelanggan atau dengan cara lain yang mengidentifikasi Pelanggan, termasuk jika Subjek Data berusaha untuk menggunakan haknya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data yang berlaku (secara bersama-sama, disebut " Permintaan Subjek Data ") . Layanan memberikan Pelanggan sejumlah pengendalian yang dapat digunakan Pelanggan untuk membantunya dalam menanggapi Permintaan Subjek Data dan, tunduk pada kalimat berikutnya, Pelanggan akan bertanggung jawab untuk menanggapi setiap Permintaan Subjek Data tersebut. Sepanjang Pelanggan tidak dapat mengakses Data Pribadi Pelanggan yang relevan dalam Layanan dengan menggunakan kendali tersebut atau lainnya, Snowflake akan (atas permintaan tertulis Pelanggan dan dengan mempertimbangkan sifat Pemrosesan oleh Snowflake) bekerjasama yang wajar secara komersial untuk membantu Pelanggan dalam menanggapi Permintaan Subjek Data.
- 9.2 Data Protection Impact Assessments. Snowflake shall provide reasonably requested information regarding the Service to enable Customer to carry out data protection impact assessments or prior consultations with data protection authorities as required by Data Protection Laws, so long as Customer does not otherwise have access to the relevant information.
- 9.2 Penilaian Dampak Perlindungan Data. Snowflake akan menyediakan informasi yang diminta secara wajar mengenai Layanan untuk memungkinkan Pelanggan untuk melakukan penilaian dampak perlindungan data atau sebelum dengan otoritas perlindungan data sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Perlindungan Data, sepanjang Pelanggan tidak memiliki akses terhadap informasi yang relevan.
- 9.3 Government & Law Enforcement Inquiries. If Snowflake receives a demand to retain, disclose, or otherwise Process Customer Personal Data from law enforcement or any other government and/or public authority (' Governmental Inquiry '), then Snowflake shall attempt to redirect the Governmental Inquiry to Customer. Customer agrees that Snowflake can provide information to such third-party to the extent reasonably necessary to redirect the Governmental Inquiry to Customer. If Snowflake cannot redirect the Governmental Inquiry to Customer, then Snowflake shall, to the extent legally permitted to do so, provide Customer reasonable notice of the Governmental Inquiry as promptly as feasible under the circumstances to allow Customer to seek a protective order or other appropriate remedy. This section does not diminish Snowflake's obligations under any applicable Transfer Mechanisms with respect to access by public authorities.
- 9.3 Pertanyaan Pemerintah & Penegak Hukum. Apabila Snowflake menerima permintaan untuk menyimpan, mengungkapkan, atau Mengolah Data Pribadi Pelanggan dari penegak hukum atau otoritas pemerintah dan/atau publik lainnya (' Pertanyaan Pemerintah '), maka Snowflake akan mencoba mengalihkan Pertanyaan Pemerintah tersebut kepada Pelanggan. Pelanggan setuju bahwa Snowflake dapat memberikan informasi kepada pihak ketiga tersebut sepanjang diperlukan secara wajar untuk mengalihkan Pertanyaan Pemerintah kepada Pelanggan. Apabila Snowflake tidak dapat mengalihkan Pertanyaan Pemerintah kepada Pelanggan, maka Snowflake akan, sepanjang diizinkan secara hukum untuk melakukannya, memberikan pemberitahuan yang wajar kepada Pelanggan tentang Pertanyaan Pemerintah sesegera mungkin dalam keadaan yang memungkinkan Pelanggan untuk mencari perintah perlindungan atau upaya lain yang sesuai. Bagian ini tidak mengurangi kewajiban Snowflake berdasarkan Mekanisme Pengalihan yang berlaku sehubungan dengan akses oleh otoritas publik.
10. Relationship with the Agreement.
10. Hubungan dengan Perjanjian.
- 10.1 Prior Agreements . The Parties agree that this DPA shall replace and supersede any existing data processing addendum, attachment, exhibit or standard contractual clauses that Snowflake and Customer may have previously entered into in connection with the Service. Snowflake may update this DPA from time to time, with such updated version posted to www.snowflake.com/legal, or a successor website designated by Snowflake; provided, however, that no such update shall materially diminish the privacy or security of Customer Personal Data.
- 10.1 Perjanjian Sebelumnya. Para Pihak setuju bahwa DPA ini akan menggantikan dan melengkapi setiap adendum pemrosesan data, lampiran, skedul, klausul kontrak standar yang telah ada sebelumnya yang mungkin telah dibuat oleh Snowflake dan Pelanggan sehubungan dengan Layanan. Snowflake dapat memperbarui DPA ini dari waktu ke waktu, yang mana versi terbarukan tersebut akan diposting pada www.snowflake.com/legal, atau situs web pengganti yang ditunjuk oleh Snowflake; dengan ketentuan, bagaimanapun, bahwa tidak ada pembaruan yang secara material mengurangi privasi atau keamanan Dara Pribadi Pelanggan.
- 10.2 Conflicts . Except as provided by this DPA, the Agreement remains unchanged and in full force and effect. If there is any conflict between this DPA and the Agreement, this DPA shall prevail to the extent of that conflict in connection with the Processing of Customer Personal Data. Notwithstanding the foregoing, and solely to the extent applicable to any Customer Personal Data comprised of patient, medical or other protected health information regulated by HIPAA, if there is any conflict between this DPA and a business associate agreement between Customer and Snowflake, then the business associate agreement shall prevail solely with respect to such Customer Personal Data.
- 10.2 Pertentangan . Kecuali sebagaimana disediakan oleh DPA ini, Perjanjian tetap tidak berubah dan memiliki kekuatan dan keberlakuan penuh. Apabila terdapat pertentangan antara DPA ini dan Perjanjian, DPA akan berlaku sepanjang pertentangan tersebut sehubungan dengan Pemrosesan Data Pribadi Pelanggan. Tanpa mengesampingkan ketentuan sebelumnya, dan semata-mata sepanjang yang berlaku untuk Data Pribadi Pelanggan yang terdiri dari informasi pasien, medis, atau informasi kesehatan yang dilindungi lainnya yang diatur oleh HIPAA, jika ada pertentangan antara DPA ini dan perjanjian kerja sama bisnis antara Pelanggan dan Snowflake, maka perjanjian asosiasi usaha akan berlaku semata-mata hanya untuk yang sehubungan dengan Data Pribadi Pelanggan tersebut.
- 10.3 Liability . Notwithstanding anything to the contrary in the Agreement or this DPA, each Party's and all of its Affiliates' liability, taken together in the aggregate, arising out of or relating to this DPA, the Transfer Mechanisms, and any other data protection agreements in connection with the Agreement (if any), shall be subject to any aggregate limitations on liability set out in the Agreement. Without limiting the Parties' obligations under the Agreement, each Party agrees that any regulatory penalties incurred by one Party (the ' Incurring Party ') in relation to the Customer Personal Data that arise as a result of, or in connection with, the other Party's failure to comply with its obligations under this DPA or any applicable Data Protection Laws shall count toward and reduce the Incurring Party's liability under the Agreement as if it were liability to the other Party under the Agreement.
- 10.3 Tanggung Jawab . Tanpa mengesampingkan ketentuan apa pun yang bertentangan dalam Perjanjian atau DPA ini, tanggung jawab masing-masing Pihak dan semua Afiliasinya, secara keseluruhan, yang timbul dari atau terkait dengan DPA ini, Mekanisme Pengalihan, dan perjanjian perlindungan data lainnya sehubungan dengan Perjanjian (jika ada), harus tunduk pada total batasan tanggung jawab yang ditetapkan dalam Perjanjian. Tanpa membatasi kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian, masing-masing Pihak setuju bahwa setiap sanksi peraturan yang ditanggung oleh satu Pihak (' Pihak Penanggung ') sehubungan dengan Data Pribadi Pelanggan yang timbul sebagai akibat dari, atau sehubungan dengan, kegagalan Pihak lainnya untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan DPA ini atau Undang-Undang Perlindungan Data apa pun yang berlaku akan diperhitungkan dan mengurangi kewajiban Pihak Penanggung berdasarkan Perjanjian ini seolah-olah hal tersebut merupakan kewajiban kepada Pihak lain berdasarkan Perjanjian.
| 10.4 | No Third-Party Beneficiaries . In no event shall this DPA benefit or create any right or cause of action on behalf of a third party (including a Third-Party Controller), but without prejudice to the rights or remedies available to Data Subjects under Data Protection Laws or this DPA (including the Transfer Mechanisms). |
|--------|-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------|
| 10.4 | Tidak Ada Penerima Manfaat Pihak Ketiga . Dalam keadaan apa pun DPA ini tidak akan menguntungkan atau menimbulkan hak atau menyebabkan tindakan apa pun atas nama pihak ketiga (termasuk Pengontrol Pihak Ketiga), tetapi tanpa mengurangi hak atau upaya yang tersedia untuk Subjek Data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data atau DPA ini (termasuk Mekanisme Pengalihan). |
| 10.5 | Governing Law . This DPA will be governed by and construed in accordance with governing law and jurisdiction provisions in the Agreement. |
| 10.5 | Hukum Yang Mengatur. DPA ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan hukum dan yurisdiksi yang berlaku di dalam Perjanjian. |
www.snowflake.com
Data Processing Addendum
Текущая редакция от .